Terbongkar! 2 Peran Perwira Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana Nasibnya Sekarang?

- 4 September 2022, 05:45 WIB
Sidang Kode Etik Anggota Polri di Polda Jabar
Sidang Kode Etik Anggota Polri di Polda Jabar /Uma Farhan/Subangtalk

PORTAL NGANJUK - Polri telah mengumumkan ke publik bahwa menetapkan 7 perwira sebagai tersangka obstruction of justice, bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Polri tercatat ada 3 perwira tinggi yang mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

3 perwira Polri tersebut meliputi Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Selain mereka 4 anggota Polri yang diduga terlibat meliputi Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Setelah mendapatkan putusan dari pemimpin sidang kode etik, Chuck dan Baiquni mengajukan banding atas tudingan melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo hal tersebut dinilai wajar dan termasuk hak dari para perwira Polri.

Baca Juga: Seorang pedagang Ungkap Sifat Asli Brigadir J usai Diperintah Istri Ferdy Sambo Untuk Membeli Kain

Lantas seperti apa peran dari Kompol Chuck dan Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus Brigadir J?

Bagi yang belum mengerti, Chuck sebelumnya menjabat menjadi mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kini nasibnya sama dengan Ferdy Sambo, telah dimutasi ke Yanma Polri dan kariernya terancam turun pamor.

Dedi sempat menjelaskan bahwa diduga Chuck punya peran untuk menghancurkan atau menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar area tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J.

Peran itu diklaim tidak hanya dilakukan sendiri, Baiquni ikut disebut memiliki peran yang sama dengan Chuck.

"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi kepada wartawan, 3 September 2022.

Baca Juga: 14 Tahun Hidup Bersama, Adegan Kamar Mandi Terungkap, Isu Hubungan Om Kuat dan Putri Candrawathi Mencuat
Aksi itu dinilai merugikan banyak pihak, CCTV merupakan bukti yang kuat dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Hingga kini kasus Brigadir J masih bergulir dan belum menemukan titik temu, padahal telah memasuki bulan kedua.

Untuk jabatan Baiquni sempat menjadi mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam sebelum dimutasi ke Yanma Polri.

Pernyataan Dedi ditegaskan bahwa ada dugaan menghancurkan, menghilangkan, atau mengambil barang bukti berupa CCTV di lokasi TKP.

"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ungkapnya.

Perwira lain dijadwalkan akan bergilir melakukan sidang kode etik. Setiap harinya ada 1 orang yang dipanggil dan menjalani sidang dalam waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Selain 7 perwira Polri, ada dugaan mengarah kepada 28 personel lain yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Download Anime Kami Kuzu Idol Episode 10 Sub Indo TERBARU SUMMER 2022 Streaming Resolusi 360p-1080p

Penyidikan lebih lanjut untuk 28 personel akan ditangani oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof).
"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," keterangan Dedi.
Polri masih belum menambah daftar tersangka kasus Brigadir J, hingga kini masih 5 orang yang telah ditetapkan.

Adapun nama-namanya meliputi: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Download Anime Soredemo Ayumu wa Yosetekuru Episode 9 Sub Indo TERBARU SUMMER 2022 Resolusi 360p-1080p

Demikian putusan sidang kode etik dan peran dari Kompol Chuck Putranto, serta Kompol Baiquni Wibowo.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah