Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, KPK Panggil Lima Saksi

- 12 September 2022, 17:27 WIB
Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, KPK Panggil Lima Saksi
Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, KPK Panggil Lima Saksi /

PORTAL NGANJUK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggatan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018.

Kelimanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dan yang lainnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan kelima saksi ini akan dilaksanakan di kantor Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Dua Hari Jelang Kualifikasi Piala AFC U-20, Pemkot Surabaya Ajak Warga Jadi Tuan Rumah Yang Baik

Kelima saksi tersebut, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu, Alfi Nur Hidayat, Kepala Bappeda Kota Pasuruan, Siti Rochana, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko.

Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono, dan terakhir Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin.

Penetapan BS sebagai tersangka akan dilakukan oleh KPK setelah menyelesaikan penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakarsa.

Baca Juga: Ribuan Anak Ikuti Sikat Gigi Massal di Sulawesi Tengah, Dalam Rangka Peringatan Hari Kesehatan Gigi Nasional

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS pada saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur sepakat memberikan bantuan kepada Kabupaten Tulungagung.

BS diduga sepakat memberikan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Kemudian pada tahun 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur tersebut, Kabupaten Tulungagung kemudian memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Juga: Heboh! Bharada E Kembali Rubah Kesaksiannya Tentang Ferdy Sambo, Hingga Sempat Berdoa di Toilet

Lalu pada tahun 2017, tersangka BS di angkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur dan kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangannya.

Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur bagi Kabupaten Tulungagung, sehingga Sutrisno menemui tersangka BS.

Sehingga pada tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan sebesar Rp30,4 miliar dan pada tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

KPK menduga atas bantuan ini, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp6,7 miliar.

Atas perbuatannya ini, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah