KPK Memanggil Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta

- 12 September 2022, 17:37 WIB
KPK Memanggil Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta
KPK Memanggil Empat Saksi Kasus Dugaan Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta /Antara/

PORTAL NGANJUK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan yang lainnya.

Pemeriksaan terhadap empat saksi ini akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Hari ini, pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta untuk tersangka HS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Empat saksi yang didatangkan, yaitu GM Hotel Pesonna Malioboro Joko Suparno Widiyanto, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo, Tomy Galih Prasetyo alias Tomy Sudjiro, dan Daniel Feriyanto.

Baca Juga: Festival Blangkon 2022 Banjir Antusias, Ganjar Pranowo Jelaskan Fungsi Blangkon

Atas kasus ini, KPK telah menetapkan HS bersama dengan dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap.

HS bersama dengan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

Sementara itu, yang memberikan suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Saat ini Oon Nusihono (ON) berstatus sebagai terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Baca Juga: 11 Gol! M Firman Januari Pimpin Top Skor Elite Pro Academy U-18 2022

KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019, tersangka ON melalui Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) anak perusahaan PT SA mengajukan permohonan perizinan.

Ia mengajukan permohonan izin untuk mendirikan bangunan (IMB)atas nama PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Sementara itu pembangunan apartemen tersebut masuk ke dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS.

Baca Juga: Papua Nugini Diguncang Gempa Mangnitudo 7,6 SR, 5 Orang Tewas dan Beberapa Rumah Rusak

Pada saat itu HS sedang menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, dimana HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan perizinan.

Selama peneribatan IMB tersebut, KPK juga menduga ata penyerahan uang secara bertahap dengan sebesar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan NWH.

Lalu pada tahun 2022, akhirnya IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit.

ON kemudian menemui HS di rumah dinas untuk menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang ditaruh dalam goodie bag melalui TBY.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka pemberi kasus ini.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x