Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Miliki Masalah Kejiwaan atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Fakta Baru Terkuak

- 17 September 2022, 13:47 WIB
Terungkap Ferdy Sambo Disebut Miiliki Masalah Kejiwaaan atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Fakta Baru Terkuak
Terungkap Ferdy Sambo Disebut Miiliki Masalah Kejiwaaan atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Fakta Baru Terkuak /Diolah Dari Google

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Dikutip dari Portal Jember, selain itu ada 7 tersangka lain yang berkaitan dengan obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Pertalite dan Pertamax Akan diHapuskan? BBM Termurah Tembus Harga Rp15.000

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Terkait kabar tentang masalah kejiwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menanggapinya.

"Jadi maksudnya orang ini (Sambo) mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam.

Bisa menggerakkan di Metro Jaya, Reskrim," terang Taufan, Jumat 16 September 2022.

Ahmad menekankan terhadap perbuatan Ferdy Sambo yang punya kuasa penuh di lingkungan internal Polri.

"Ya berarti sudah melebihi abuse of power seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," tambahnya.

Ferdy Sambo merasa kebal dari hukum sehingga melakukan eksekusi ke ajudan pribadinya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x