Bahkan kemungkinan penilaian hakim melihat Ferdy Sambo melakukan pembunuhan dengan spontanitas dan bukan direncanakan.
Dengan pertimbangan spontan itu, Ferdy Sambo bisa jadi terlepas dari jerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Lengkap! Kumpulan Arane Wong Sebutan Orang dilengkapi Artinya dalam Bahasa Indonesia!
"Hakim akan berpikir kalau itu tidak terencana, itu spontanitas, (Pasal 340) coret, (Pasal) 338 itu ya memang pengganti dari 340 kalau itu menurut konsep pembunuhan," ujarnya dilansir dari YouTube Beda Enggak.
Menurut dia, pasal pengganti tersebut bisa jadi menghilangkan hukuman berat untuk Ferdy Sambo.
"Pasal 338 pembunuhan dan itu ancamannya ringan sekali, tidak terlalu beratlah, maksimal 15 tahun," ucap Gayus.
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat terus mengawasi kasus Ferdy Sambo ini agar pasal 340 yaitu pembunuhan berencana tetap akan sampai dipersidangan.
"Makanya ini perlu dikawal oleh semua pihak," tegas dia.
Adegan Paha dan Alat Vital
Sampai hari ini kasus pembunuhan Brigadir J masih jadi isu hangat.