Ketua IPW Buka Suara Terkait Putusan PTDH Ferdy Sambo, Ini Katanya

- 19 September 2022, 19:00 WIB
Waspada! Hal ini Dapat Membuat Ferdy Sambo Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Brigadir J.
Waspada! Hal ini Dapat Membuat Ferdy Sambo Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Brigadir J. /Pikiran Rakyat/

PORTAL NGANJUK – Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Santoso, buka suara terkait sidang etik Ferdy Sambo, Senin, 19 September.

Menurut Sugeng, ajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo hanya bertujuan untuk meringankan hukuman terhadapnya.

Sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dilakukan hari ini.

Baca Juga: Selain di Kamar, Bripka RR Beberkan Adegan Tikar, Putri Candrawathi Perintahkan Untuk Diam Saja

“Dalam sidang kode etik yang dibuktikan adalah pelanggaran kode etik seperti mempermalukan nama baik Polri, merusak reputasi, merusak solidaritas atau keutuhan Polri. Dan, semua itu terbukti benar,” kata Sugeng, dalam sebuah diaolog yang tayang di YouTube, dikutip dari ANTARANEWS, 19 September 2022.

Menurutnya tindakan yang Ferdy Sambo membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun.

“Kode etik sudah terbukti. Sedangkan perbuatan pidana hanya menjadi background tindakan kode etik,” tambah Sugeng.

Baca Juga: 10 Inspirasi Nama Bayi Perempuan Kristen dalam Alkitab

Sidang banding tersebut dipimpin oleh Komjen Agung Budi Maryoto.

Terdapat dua hal yang diputuskan dalam sidang banding Ferdy Sambo.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” jelas Agung Budi Maryoto.

Agung juga mengumumkan bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etik atas perbuatan yang dilakukan mantan Kadivpropam itu.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Tewaskan 1 Orang, Begini Tanggapan Alvin Lie hingga Sebut Fungsi CCTV

Lebih lanjut, Agung mengatakan keputusan komisi etik bersifat final dan mengikat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang etik tidak dihadiri oleh tersangka.

Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini hanya dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pertanggungjawaban Profesii Divisi Profesi dan Pengamanan (Rowabprof Divpropam) Polri. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah