Menurut Kuasa Hukum keluarga Yosua itu, Presiden dinilai membiarkan Polri terjebak di dalam lumpur, sehingga kasus Brigadir J tak kunjung usai dan terungkap.
"Tetapi karena Presiden membiarkan Polri terjebak dalam lumpur itu, akhirnya mereka sampai dengan hari ini mereka tetap tidak bisa keluar," ujarnya.
"Sehingga harusnya sudah banyak tersangka, minimal 35 tersangka, yang tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah 7,
Yang 7 itu pun salah satu dari 5 itu, yaitu tersangka obstruction of justice," tutur Kamaruddin Simanjuntak menambahkan.
Kamaruddin Simanjuntak merasa kasus tewasnya Brigadir J sudah tidak bisa diharapkan, dia pun sebagai pendamping hukum meminta maaf akan hal ini
"Oleh karena itu, saya atas nama tim penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia,
Karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," kata Kamaruddin Simanjuntak menambahkan.
Komnas HAM Temukan Celah Sang Jenderal untuk Lolos dari Persidangan
Pengakuan terbaru Ferdy Sambo disampaikan ketika diperiksa oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Bahkan Komnas HAM juga menemukan celah sang jenderal untuk bisa lolos dari persidangan.