Pasca Kecelakaan Maut Tol Pejangan-Pemalang, Kementerian PUPR Perbaiki Sektor Ini

- 20 September 2022, 15:35 WIB
Ilustrasi kecelakaan tol.
Ilustrasi kecelakaan tol. /Pixabay.com/WikipediaImages/

PORTAL NGANJUK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memperbaiki sejumlah halpasca kecelakaan beruntun di tol Pejangan-Pemalang.

Direktur Jendral Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahardian, mengatakan akan ada operasi rutin untuk memonitoradanya gangguan di jalan tol.

Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamananpengguna tol.

Baca Juga: Kabareskrim Akhirnya Buka Suara Soal Pernikahan Rahasia Ferdy Sambo dan Si Cantik, Motif Kasus Brigadir J?

“Kementerian PUPR meminta seluruh operator jalan tol untukmenemukan adanya potensi gangguan terhadap pengoperasianjalan tol dan lalu lintas di sepanjang koridor ruas tol sesuaidengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang berlaku,” kata Hedy, dalam keterangannya, dikutip dari ANTARANEWS, Senin, 19 September 2022.

Kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Pejangan-Pemalang KM253 salah satunya dipicu oleh asap tebal akibat pembakaransawah, ladang dan ilalang.

Dalam kejadian ini, Kementerian PUPR menyampaikandukacita mendalam atas kecelakaan beruntun yang menewaskansatu korban jiwa dan 19 orang luka.

Baca Juga: Viral Kamera iPhone 14 Pro Bergetar Dan Berderik Saat Buka Aplikasi Instagram, Begini Tanggapan Pihak Apple

“Kami meminta para BUJT untuk memasang CCTV pada titik-titik rawan ruas tol untuk menangkap peristiwa yang tidaktertangkap petugas patroli. Misalnya lokasi di mana seringterjadi pembakaran lahan akan dipasang CCTV,” tambah Herdy.

Saat ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan KomiteNasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukanpenyelidikan.

Hal tersebut didukung penuh oleh Kementerian PUPR agar penyebab dan kronologi kecelakaan lalu lintas beruntun tersebutdapat diatasi.

“Kementerian PUPR mengajak dan mengimbau seluruhpengguna jalan tol untuk senantiasa berhari-hati dalamberkendara dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Herdy lagi.

Baca Juga: Meskipun Sudah Dipecat, Ferdy Sambo Disebut Masih Memiliki Senjata Rahasia, Kapolri Diminta Waspada

Sejumlah ketentuan yang ia sebut meliputi tidak melampauibatasan kecepatan, tidak menggunakan bahu jalan, tidakmenyusul dari kiri, serta beristirahat saat lelah.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, menyebut bahwa kecelakaan disebabkankarena melebihi kecepatan.

Lebih lanjut, Danang meminta agar BUJT untu menambahkamera CCTV dengan kerapatan yang memadai. ***

 

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah