Saat ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan penyelidikan.
Hal tersebut didukung penuh oleh Kementerian PUPR agar penyebab dan kronologi kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut dapat diatasi.
“Kementerian PUPR mengajak dan mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk senantiasa berhari-hati dalam berkendara dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Herdy lagi.
Sejumlah ketentuan yang ia sebut meliputi tidak melampaui batasan kecepatan, tidak menggunakan bahu jalan, tidak menyusul dari kiri, serta beristirahat saat lelah.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, menyebut bahwa kecelakaan disebabkan karena melebihi kecepatan.
Lebih lanjut, Danang meminta agar BUJT untu menambah kamera CCTV dengan kerapatan yang memadai. ***