Menurut Edwin, terdapat dua hal yang harus dipenuhi dan disampaikan pemohon kepada LPSK jika dalam konteks kekerasan seksual.
“Umunya ada dua hal terpenuhi, satu relasi kuasa, dua, pelaku memastikan tak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC,” terang Edwin.
Edwin sempat menyinggung soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menuntut agar LPSK segera memberi perlindungan terhadap pemohon (PC) saat pertemuan pada 29 Juli 2022 silam di Polda Metro Jaya.
Menurutnya UU itu tentu tidak dibuat untuk melindungi korban palsu, bahkan Putri sendiri tidak mau menyampaikan alasan atas permohonannya.
“Ini UU TPKS bukan untuk melindungi orang-orang seperti ini. Untuk melindungi korban sebenarnya,
untuk melindungi real korban. Bukan korban fake, korban palsu,” ujar Edwin.
Strategi Putri Candrawathi saat ini
Kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo kini masih belum terungkap semuanya.
Kini munculnya dugaan terkait kasus pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo masih terus bergulir.