Penyebab Minyakita Tahun 2023 Mulai Langka, Kemendag RI Take Down Penjualan di E-Commerce

- 13 Februari 2023, 09:30 WIB
Penyebab Minyakita Tahun 2023 Mulai Langka, Kemendag RI Take Down Penjualan di E-Commerce
Penyebab Minyakita Tahun 2023 Mulai Langka, Kemendag RI Take Down Penjualan di E-Commerce / ANTARA FOTO/Andri Saputra./ANTARA FOTO

 

PORTAL NGANJUK - Merek Minyakita diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (6/7/2022) bertujuan untuk mengatasi kenaikan harga minyak.

Minyakita terbuat dari minyak kelapa sawit dengan Harga Eceran Tinggi (HET) sebesar Rp.14.000 cenderung lebih murah daripada harga minyak goreng premium karena ini merupakan program dari pemerintah.

Perilisan Minyakita baru saja diluncurkan sudah terjual di beberapa e-commerce dengan harga berkali lipat sebesar Rp. 17.000 - 38.000 per liter dan harga 1 dus berkisar Rp.417.000.

 

Hal ini menimbulkan masalah diantaranya ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan bahwa pelaksanaan distribusi mulai dari produsen tidak sampai ke konsumen yang melebihi Harga Eceran Tinggi (HET).

Baca Juga: SEMARANG UNGGUL! 10 SMP Terbaik di Semarang Baik Negeri dan Swasta, Cek Disini! 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengklaim e-commerce yang memasarkan minyak goreng harga mahal  di atas Harga Acuan Tertinggi (HET).

Perundang-undangan tertuang Permendag No 49 Tahun 2022 tentang tata kelola program minyak goreng rakyat pada bab III pasal 10 ayat (1).

Menjelaskan pengecer menjual MGR dengan harga dibawah atau sama dengan HET dengan harga Rp 14.000/liter-15.500/liter dan dalam bentuk curah dengan harga Rp.14.000 dalam bentuk kemasan, dikutip (10/2/2023)

Baca Juga: 5 Rekomendasi Sekolah SMA Terbaik di Cilacap Versi LTMPT Terbaru!

Penyebab kelangkaan Minyakita adalah realisasi suplai pasokan dalam negeri yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan ekspor.

“Berdasarkan pengawasan, PKTN telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa loak pasar (Market Pasar) serta melakukan pengamanan sebanyak sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual di sosial media” kata Zulkifli Hasan Mendag RI, pada siaran pers (9/2/2023).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti pelanggaran penjualan di berbagai daerah masih menjual dengan harga tinggi dan akan hadirkan kemendag pada sidang pada dugaan perkara minyak goreng.

Dalam hasil pemeriksaan adanya produsen yang mengeluhkan tidak mendapatkan Crude Palm Oil sebagai bahan baku minyak goreng.

Sehingga kemendag mengatur pedoman baru serta memberikan aturan baru terhadap jual beli minyak goreng dari segi ketersediaan dan stabilisasi harga.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Sekolah SMA Terbaik di Pati Versi LTMPT Terbaru!

Pada Peraturan Menteri Perdagangan Pada No 11 Tahun 2022 

Pasal pertama, produsen dan/atau eksportir yang mendistribusikan MGR dalam bentuk curah dapat diberikan insentif faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri ( domestic market obligation).

Pasal kedua, produsen dan/ atau eksportir yang mendistribusikan MGR dalam bentuk kemasan dapat diberikan insentif faktor pengali kemasan dan/ atau faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).

Pasal ketiga, faktor pengali kemasan dan/ atau faktor pengali regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x