UU Cipta Kerja Dinilai Tidak Lindungi Pekerja Informal, Pengamat: Program Ini Dikhususkan untuk Pekerja Formal

- 7 April 2023, 15:45 WIB
UU Cipta Kerja Dinilai Tidak Lindungi Pekerja Informal, Pengamat: Program Ini Dikhususkan untuk Pekerja Formal
UU Cipta Kerja Dinilai Tidak Lindungi Pekerja Informal, Pengamat: Program Ini Dikhususkan untuk Pekerja Formal /

PORTAL NGANJUK – Para Pekerja informal, merasa pemerintah belum bisa melindungi mereka dari perputaran ekonomi yang ada di Tanah air tercinta.

Bahkan disahkannya Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja (UU Ciptakerja) dan Perpu Cipta Kerja, yang katanya sebagai perlindungan terhadap mereka masih menjadi angan-angan saja.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar, Minggu 26 Februari 2023.

Menurutnya, klaster ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja diyakini menurunkan bagi pekerja formal.

Namun sebaliknya, Undang-Undang Cipta Kerja malah akan menambah jumlah dari pekerja informal.

“UU Ciptakerja hanya lebih banyak menambah jumlah pekerja informal yaitu sebanyak 2.58 juta (antara Agustus 2021 ke Agustus 2022) sehingga jumlah pekerja informal terus bertambah, lebih cepat dari total saat ini sebanyak 80 jutaan pekerja informal,” ungkap Timboel sebagai Koordinator advokasi BPJS Watch dan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Jakarta.

Lanjut Timboel menjelaskan, padahal Undang-undang ini saat dikampanyekan akan mengatasi defisit angkatan kerja.

“kenyataannya, UU Ciptakerja belum mampu mengatasi defisit angkatan kerja di sektor formal,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah