Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan, Ini Pro dan Kontra dari Kalangan Pakar Ekonomi

- 7 April 2023, 16:05 WIB
Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan, Ini Pro dan Kontra dari Kalangan Pakar Ekonomi
Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan, Ini Pro dan Kontra dari Kalangan Pakar Ekonomi /Pixabay/succo

PORTAL NGANJUK Undang-uandang Cipta Kerja telah di sahkah Pada rapat paripurna ke-19 DPR RI persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.

Banyak pihak pemerintah dan ahli ekonomi menyatakan beberapa manfaat dari di sahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun tidak sedikit pula masyarakat menolak dengan keras Undang-Undang cipta kerja tersebut, hal tersebut terlihat banyaknya unjuk rasa yang dilakukan masyarakat hingga mahasiswa di depan gedung DPR, untuk menolak adanya UU Cipta kerja.

Kontroversi dari Undang-Undang Cipta kerja tersebut, tak luput dari ekonom yang cukup dikenal dikalangan masyarakat Indonesia. Faisal Basri, ia turut berpendapat mengenai Undang-undang Cipta kerja.

Jika ditinjau dari salah satu tujuan dibuatnya aturan tersebut, yaitu untuk menaikkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Megan Domani dan Junior Robert Main Film Bareng, Cek Jadwal Tayang Perdananya untuk Melihat Kedekatan Mereka

Namun, menurut pakar ekonom Faisal Basri, Investasi yang ada di Indonesia tidak memiliki masalah tertentu. Malah telah mencapai rekor tertinggi dalam sejarah di Indonesia. Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah pada Rabu, 7 Oktober 2020.

“(Investasi Indonesia,red) hampir sama dengan India, hanya dibawah Vietnam itu yang pertama. Kedua, kalau kita lihat peranan investasi terhadap PDB, itu Indonesia tertinggi sepanjang sejarah di era Pak Jokowi, Tinggi 34% dari PDB, tertinggi sebelumnya tidak pernah diatas 30%,” ungkap Pak Faisal Basri.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah