Panji Gumilang, Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama oleh Bareskrim Polri, Begini Keterangannya

- 2 Agustus 2023, 13:24 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis /Foto: ist/

PORTAL NGANJUK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, menyebutkan penentuan penetapan tersangka Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam ini.

“Hasil dalam proses gelar perkara semuanya menyatakan keberatan untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani.

Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada Selasa 1 Agustus 2023. Dia diduga telah membuat konten yang melarang agama Islam di akun media sosialnya.

Panji Gumilang adalah pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dia juga mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang pada Senin 31 Juli 2023. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan konten yang diunggah Panji Gumilang di akun media sosialnya yang diduga melibatkan agama Islam.

Dalam konten tersebut, Panji Gumilang menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW bukan nabi terakhir. Dia juga menyebut bahwa Al-Qur'an bukan kitab suci umat Islam.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah