MENPANRB Ingin ASN yang Tidak Netral di Pemilu 2024 Untuk Dilaporkan, Begini Alasannya

- 17 November 2023, 15:00 WIB
Abdullah Azwar Anas
Abdullah Azwar Anas /dok.kempanrb/

PortalNganjuk.Com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong masyarakat untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi tidak netral dalam Pemilu 2024 melalui Komisi ASN.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan mereka kepada Komisi ASN, dan laporan tersebut akan segera diproses.

Sanksi yang mungkin dikenakan terhadap ASN yang terbukti tidak netral mencakup sanksi ringan hingga berat, termasuk sanksi pidana.

Baca Juga: Kominfo Sampaikan Pesan Ini Kepada Lembaga Penyiaran TV Untuk Wujudkan Pemilu Damai 2024

Anas menegaskan pentingnya netralitas para abdi negara dalam Pemilu, mengingat hal tersebut sudah menjadi amanah negara.

Kementerian PANRB telah menjalin kerja sama dengan lembaga terkait, seperti Mabes Polri, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi ASN.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada Komisi ASN, yang kemudian dapat memberikan sanksi, mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat, termasuk sanksi pidana.

Dalam upaya menjamin netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

SKB ini mencakup larangan bagi ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak memihak pada bentuk pengaruh manapun, dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah