Jelang 2024 Jokowi Rilis Aturan Baru Soal Perhitungan Pajak Gaji Buruh, Begini Isinya

- 29 Desember 2023, 14:48 WIB
Jokowi Rilis Aturan Baru Soal Perhitungan Pajak Gaji Buruh, Begini Isinya
Jokowi Rilis Aturan Baru Soal Perhitungan Pajak Gaji Buruh, Begini Isinya /Pixabay.com/@Ekoanug

PortalNganjuk.Com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan baru mengenai perhitungan pajak gaji pekerja pada tanggal 27 Desember 2023 lalu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam lampiran PP tersebut, terdapat beberapa tarif pajak yang berlaku:

  1. Tarif Efektif Bulanan Kategori A, antara lain tarifnya:

Untuk penghasilan bruto bulanan Rp5,4 juta, tarif pajaknya gratis.

Untuk penghasilan bruto Rp5,4 juta sampai dengan Rp5,65 juta, tarif pajaknya 0,25 persen.

Untuk penghasilan bruto Rp5,65 juta sampai Rp5,95 juta, tarif pajaknya 0,5 persen.

Untuk penghasilan di atas Rp9,65 juta sampai Rp10,05 juta, tarif pajaknya 2 persen.

  1. Tarif Efektif Bulanan Kategori B, antara lain tarifnya:

Untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp6,2 juta, tarifnya 0 persen.

Untuk penghasilan bruto di atas Rp6,2 juta sampai Rp6,5 juta, tarif pajaknya 0,25 persen.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: CNN Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x