Pemilih Wajib Tahu! Ini 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2024 Beserta Keterangan Dan Fungsinya

- 6 Januari 2024, 09:01 WIB
Pemilih Wajib Tahu! Ini 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2024 Beserta Keterangan dan Fungsinya
Pemilih Wajib Tahu! Ini 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2024 Beserta Keterangan dan Fungsinya /Andreas Fitri Atmoko/Antara

PortalNganjuk.Com - Dalam Pemilu 2024, surat suara memiliki lima variasi warna yang masing-masing memiliki keterangan dan fungsi yang spesifik, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Surat suara, sebagai alat yang digunakan oleh pemilih dalam proses pemilihan umum atau Pemilu, memegang peranan penting dalam menentukan pilihan dan ekspresi partisipasi masyarakat dalam sistem demokrasi.

Aturan seputar surat suara Pemilu 2024 secara rinci dijabarkan dalam Paragraf 3 yang membahas Surat Suara dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan adanya tiga jenis surat suara dengan latar belakang berwarna putih, namun memiliki penanda warna yang berbeda untuk membedakan fungsinya.

  1. Surat Suara Pemilu Abu-Abu

Dalam pesta demokrasi Pemilu, surat suara berwarna abu-abu menjadi elemen khusus yang memegang peran sentral dalam menentukan arah kepemimpinan negeri.

Surat suara ini dirancang secara eksklusif untuk pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia, di mana pemilih memiliki tanggung jawab untuk memilih pasangan calon yang akan memimpin negara dalam periode pemerintahan berikutnya.

Tata cara pemilihan menggunakan surat suara abu-abu melibatkan pemilih yang harus menjatuhkan pilihan hati nuraninya pada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Proses ini membutuhkan tindakan mencetang atau memberikan tanda di balik pasangan calon yang dipilih pada surat suara abu-abu tersebut.

Selain itu, pemilih juga diwajibkan untuk memeriksa keutuhan surat suara abu-abu, memastikan tidak terlipat, rusak, atau mengandung tanda-tanda identifikasi diri.

Dengan paham akan fungsi dan aturan surat suara abu-abu ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan transparansi dan sesuai dengan norma yang berlaku.

  1. Surat Suara Pemilu Kuning

Warna kuning pada surat suara Pemilu memiliki peran vital dalam memilih anggota DPR RI. Surat suara kuning ini menjadi sarana yang memungkinkan pemilih untuk mencalonkan wakil mereka dalam lingkup pemilihan umum, sesuai dengan wilayah pemilihan masing-masing.

Aturan terkait surat suara kuning mencakup pencantuman nama-nama calon anggota DPR RI beserta partai politik yang mereka wakili.

Surat suara ini juga menampilkan logo dari partai politik yang bersangkutan. Pemilih dapat menyuarakan pilihannya dengan mencoblos salah satu calon anggota DPR RI yang diinginkan. Setelahnya, surat suara kuning akan dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan di tempat pemungutan suara. Oleh karena itu, surat suara kuning menjadi wadah utama bagi pemilih untuk mengekspresikan hak suaranya dalam pemilihan anggota DPR RI.

  1. Surat Suara Pemilu Merah

Dalam Pemilu 2024 di Indonesia, surat suara berwarna merah memainkan peran penting dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Fungsi utama surat suara ini adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih wakil-wakil mereka di tingkat daerah, menjadikannya bagian integral dari proses demokrasi.

Peraturan yang mengatur penggunaan surat suara pemilu merah mencakup pemilihan anggota DPD yang melibatkan partisipasi masyarakat di setiap provinsi.

Setiap surat suara merah berisi daftar calon anggota DPD yang akan dipilih oleh pemilih sesuai dengan wilayah tempat tinggal mereka. Pemilih diminta untuk memberikan suaranya dengan cara menandai salah satu calon anggota DPD yang mereka pilih.

Sebagai instrumen demokrasi yang krusial, surat suara pemilu merah ini membantu dalam memilih wakil rakyat di tingkat daerah.

Dengan memahami fungsi dan aturan yang terkait, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka secara bijak dalam Pemilu 2024.

  1. Surat Suara Pemilu Biru

Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dalam Pemilu 2024 di Indonesia memanfaatkan Surat Suara Pemilu Biru.

Surat suara ini memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemilih, termasuk kotak atau lingkaran yang harus diisi dengan tinta dari penyelenggara pemilu, dan mencakup nama-nama calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan pilihan pemilih.

Jenis surat suara ini menjadi salah satu elemen penting dalam memberikan suara dalam pemilihan umum di Indonesia.

Surat Suara Pemilu Biru juga dilengkapi dengan langkah-langkah keamanan yang ketat untuk mencegah pemalsuan dan memastikan keaslian serta kelancaran proses pemilihan umum di Indonesia.

  1. Surat Suara Pemilu Warna Hijau

Surat suara pemilu berwarna hijau menjadi instrumen utama dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.

Warna hijau pada surat suara ini dipilih untuk mempermudah pembedaan dengan surat suara pemilihan lainnya.

Prosedur penggunaan surat suara warna hijau mengharuskan pemilih untuk mengisi tanda centang pada kotak yang berisikan gambar calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota sesuai dengan preferensi mereka. Setelah itu, surat suara akan dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disiapkan di tempat pemilihan umum.

Selain itu, surat suara warna hijau ini juga menyertakan kode unik atau nomor yang berbeda-beda untuk setiap calon, memudahkan dalam perhitungan suara dan mengurangi potensi kecurangan dalam pemilu.

Penggunaan surat suara ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan umum.

Penjelasan tersebut mencerminkan upaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemilih mengenai perbedaan warna kertas suara dan fungsi masing-masing dalam proses pemilihan.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami tata cara Pemilu 2024 dan turut serta dalam menjalankan hak demokrasinya. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: CNN Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah