Sudah Resmi! Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Libur Nasional  

- 7 Februari 2024, 19:46 WIB
 Sudah Resmi! Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Libur Nasional  
 Sudah Resmi! Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Libur Nasional   /

Portalnganjuk.com – Presiden Joko Widodo telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yaitu Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Tujuan Penetapan Hari Libur Nasional, 14 Februari 2024

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang oleh pekerjaan atau kesibukan lainnya. Sekaligus untuk memperlancar proses pemungutan suara dan memastikan kelancaran jalannya Pemilu 2024.

 

Ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilu 2024 memang sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebutkan bahwa:

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."

 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilu 2024 memang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pasal 24 ayat (1) peraturan tersebut menyebutkan bahwa hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pasal 24 ayat (2) menjelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan di TPS pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

 

Presiden Joko Widodo telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden pada hari Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah