Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu untuk Patuhi Masa Tenang, Termasuk di Medsos

- 12 Februari 2024, 16:24 WIB
Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu untuk Patuhi Masa Tenang, Termasuk di Medsos
Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu untuk Patuhi Masa Tenang, Termasuk di Medsos /Dian Sulistiono/

Portalnganjuk.com Masa tenang dalam pemilu merupakan periode di mana peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa terpengaruh oleh kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Bawaslu RI telah mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos). Bawaslu akan melakukan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

patroli siber tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata salah satu Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024. Dalam periode ini, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh peserta pemilu selama masa tenang:

  • Hindari posting atau menyebarkan konten kampanye di media sosial.
  • Tetap jaga netralitas dan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau SARA.
  • Laporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran masa tenang.

Bawaslu Awasi Medsos dan Ingatkan Larangan Money Politic

Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial (medsos). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran, seperti kampanye di masa tenang dan money politic.

Masa tenang adalah periode di mana peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 11-13 Februari 2024.

Money politic adalah kegiatan pemberian uang atau barang kepada masyarakat untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam pemilu. Money politic merupakan pelanggaran pemilu yang dapat dipidana.

Bawaslu mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran masa tenang dan money politic. Bawaslu akan menindak tegas pelanggaran tersebut.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Bagi masyarakat, berikut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membantu menjaga masa tenang:

  • Laporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran masa tenang.
  • Gunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarkan konten kampanye.
  • Ajak keluarga dan teman untuk bersama-sama menjaga masa tenang.

Dengan mematuhi masa tenang, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.***

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x