PortalNganjuk.Com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi semakin penting bagi setiap individu yang memiliki penghasilan. NPWP digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan menjadi dasar perhitungan pajak.
Sejak 1 Juli 2024, pemerintah Indonesia telah menerapkan integrasi NIK sebagai NPWP. Hal ini berarti bahwa NIK Anda secara otomatis menjadi NPWP jika Anda belum memiliki NPWP sebelumnya.
Namun, bagi Anda yang sudah memiliki NPWP sebelum 1 Juli 2024, Anda perlu melakukan pemadanan data NIK dan NPWP agar data Anda terhubung dengan baik. Berikut adalah panduan lengkap dan cara mudah untuk cek NPWP dengan NIK terbaru di tahun 2024:
Cara Cek NPWP dengan NIK Terbaru 2024
- Melalui Website DJP Online
Kunjungi website DJP Online di https://pajak.go.id/.
Pilih menu "Layanan Online".
Klik pada "Info NPWP".
Masukkan NIK Anda pada kolom yang disediakan.
Klik tombol "Cari".
Sistem akan menampilkan informasi NPWP Anda, termasuk status NPWP (terdaftar atau belum terdaftar).
- Melalui Aplikasi e-Nofa
Download aplikasi e-Nofa di App Store atau Google Play Store.
Buka aplikasi e-Nofa dan login menggunakan akun DJP Online Anda.
Pilih menu "Profil".
Klik pada "Informasi NPWP".
Sistem akan menampilkan informasi NPWP Anda, termasuk status NPWP (terdaftar atau belum terdaftar).
- Melalui Kantor Pajak Terdekat
Datanglah ke Kantor Pajak terdekat dengan membawa KTP elektronik Anda.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan pemadanan data NIK dan NPWP.
Petugas akan membantu Anda dalam proses pemadanan data.
Tips Cek NPWP dengan NIK Terbaru 2024
Siapkan NIK elektronik Anda sebelum melakukan proses cek NPWP.
Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil jika ingin melakukan cek NPWP melalui website DJP Online atau aplikasi e-Nofa.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan cek NPWP, Anda dapat menghubungi Kantor Pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Kesimpulan
Cek NPWP dengan NIK terbaru di tahun 2024 dapat dilakukan dengan mudah melalui website DJP Online, aplikasi e-Nofa, atau Kantor Pajak terdekat. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah yang benar dan siapkan dokumen yang diperlukan agar proses cek NPWP dapat berjalan lancar. ***