Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2024, Siapkan Dokumen Ini

- 29 Juni 2024, 18:55 WIB
Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2024
Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2024 /Tangkap layar pajak.go.id

PortalNganjuk.Com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Bagi individu yang memiliki penghasilan di atas Rp 4,2 juta per bulan atau memiliki usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 juta per bulan, diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Membuat NPWP online merupakan cara yang mudah dan praktis untuk mendapatkan NPWP. Berikut adalah panduan lengkap cara membuat NPWP online terbaru 2024:

Syarat Membuat NPWP Online

  1. Memiliki KTP elektronik yang sah.
  2. Memiliki alamat email aktif.
  3. Memiliki nomor telepon yang aktif.
  4. Memiliki perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.

Langkah-langkah Membuat NPWP Online

  1. Kunjungi situs web e-Registration Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/
  2. Klik tombol "Daftar" pada bagian "Belum Punya Akun".
  3. Masukkan alamat email dan kata sandi yang Anda inginkan. Pastikan kata sandi minimal 8 karakter dan terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
  4. Klik tombol "Daftar".
  5. Cek email Anda untuk mendapatkan link aktivasi akun.
  6. Klik link aktivasi akun yang Anda terima di email.
  7. Login ke akun Anda di situs web e-Registration DJP.
  8. Pilih menu "Registrasi NPWP".
  9. Pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan Anda (Orang Pribadi, Badan, atau Cabang).
  10. Isi formulir pendaftaran NPWP online dengan lengkap dan benar.
  11. Lampirkan fotokopi KTP elektronik Anda.
  12. Klik tombol "Kirim".
  13. Sistem akan melakukan verifikasi data Anda. Jika data Anda valid, Anda akan menerima email yang berisi file elektronik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP.
  14. Cetak file elektronik SKT NPWP Anda.

Tips Sukses Membuat NPWP Online

Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil.

Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran.

Isi formulir pendaftaran NPWP online dengan lengkap dan benar.

Periksa kembali data Anda sebelum mengirimkan formulir pendaftaran.

Simpan file elektronik SKT NPWP Anda dengan aman.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini hanya bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti saran profesional dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk informasi lebih lanjut dan terbaru mengenai NPWP, silakan hubungi DJP atau kunjungi situs web resmi mereka. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah