Liburan Saat Pandemi Covid-19, Catat Ini Aturan Wajibnya!

- 16 Januari 2022, 09:10 WIB
Liburan Saat Pandemi Covid-19, Ini Aturannya!
Liburan Saat Pandemi Covid-19, Ini Aturannya! /Pixabay.com

PORTAL NGANJUK - Negara Indonesia bahkan dunia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda.

Adanya pandemi yang berlansung hampir 2 tahun ini menuntut banyak orang untuk tetap di rumah demi keamanan dan keselamatan bersama.

Namun tetap tidak dapat dipungkiri bahwa menghabiskan waktu di rumah terkadang membuat orang diselimuti rasa bosan dan merindukan kegiatan berlibur.

Baca Juga: Cek Fakta: Aktor Film Si Doel, Rano Karno Dikabarkan Meninggal Dunia, Benarkah? Begini Faktanya

Berlibur saat pandemi tentu saja diperbolehkan asal syarat dan ketentuan dapat dipenuhi dengan baik.

Lantas apa saja syarat serta ketentuan berlibur ketika pandemi Covid-19 belum juga berakhir?

Berikut aturan-aturan yang dapat menjadi pertimbangan ketika pergi berlibur :

Baca Juga: Daftar 5 Game yang Bisa Menghasilkan Uang, Main Game Berbasis Blockchain Ini Dijamin Cepat Kaya

1. Traveler yang akan menuju atau keluar dari Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal 1 dosis yang disertai dengan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum penerbangan.

2. Bagi traveler yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap 2 dosis dan akan berpergian menuju atau keluar Pulau Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil tes negatif antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum penerbangan.

3. Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat dengan syarat harus didampingi orang tua/keluarga dengan bukti kartu keluarga dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan bandara keberangkatan dan tujuan.

Baca Juga: 2,9 Juta Pemilik KTP Ini Dapat Rp2,5 Juta dari Pemerintah, Tidak Perlu Daftar BSU BLT Subsidi Gaji, Cek Disini

Aturan tersebut berdasarkan pada SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021, SE Satgas COVID-19 No 24 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021.

Aturan-aturan itu akan tersebut akan terus diperbarui dengan memperhatikan kasus Covid-19 yang ada di Indonesia.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x