PORTAL NGANJUK - SMK Kehutanan mempelajari tentang penggunaan dalam suatu ekosistem hutan.
Pelajaran tersebut seperti konservasi lingkungan, keanekaragaman hayati, teknologi kehutanan, hukum melakukan penebangan hutan dan lainnya.
Sesuai dengan UU Peraturan Menteri Ketahanan Republik Indonesia pada pasal Pasal 55 ayat (4) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Berikut ini Sekolah Menengah Kejuruan jurusan kehutanan di Indonesia.
Baca Juga: TOP 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Kopeng, Instagramable, Bikin Betah, Wajib Dikunjungi!
Pendiri : Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pendidikan Nasional.
NIPSN : 10497348
Kurikulum : K13 disertai Peminatan
Fasilitas :Ruang Kepala Sekolah, Ruang Guru, Ruang Laboratorium IPA, Laboratorium Komputer, Ruang Kelas, Perpustakaan, Masjid, Sanitasi, Gazebo dan Ruang OSIS.