Hukum kekekalan zat memiliki arti bahwa zat tidak dapat diciptakan atau dihilangkan tetapi hanyalah dapat diubah menjadi jenis zat lain atau menjadi
energi.***
Hukum kekekalan zat memiliki arti bahwa zat tidak dapat diciptakan atau dihilangkan tetapi hanyalah dapat diubah menjadi jenis zat lain atau menjadi
energi.***
Editor: Yusuf Rafii