Sisa THR dan Gaji PNS Ke-13 Rencananya Akan Dicairkan pada Juli 2023, Berapa yang Diberikan?

- 5 Juni 2023, 18:34 WIB
Sisa THR dan Gaji PNS Ke-13 Rencananya Akan Dicairkan pada Juli 2023, Berapa yang Diberikan?
Sisa THR dan Gaji PNS Ke-13 Rencananya Akan Dicairkan pada Juli 2023, Berapa yang Diberikan? /Pemprovjateng.go.id/

PORTAL NGANJUK – Sisa THR dan gaji PNS ke-13 rencananya akan dicairkan pada Juli 2023. Hal itu setelah pemerintah menyelesaikan proses penyaluran THR tahap pertama pada Mei 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan Rp 104,3 triliun untuk penyaluran THR dan gaji pegawai negeri pada tahun 2023 (gaji PNS ke-13).

Jumlah tersebut merupakan gabungan dari THR tahap pertama yang disalurkan pada Mei 2023 dan tahap kedua yang akan disalurkan pada Juli 2023.

THR tahap pertama disalurkan kepada PNS pada Mei 2023 sebagai bentuk antisipasi menjelang hari raya Idul Adha. THR tahap kedua akan disalurkan pada Juli 2023 sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras PNS selama semester I 2023.

Pembagian THR dan gaji PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR PNS harus minimal satu bulan gaji. Gaji PNS dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan, dan imbalan lainnya.

Pembagian THR dan gaji PNS merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS. Pemerintah berharap pembagian THR dan gaji PNS ke-13 dapat membantu meningkatkan moral PNS dan memotivasi mereka untuk bekerja lebih giat lagi.

Berikut rincian penyaluran THR dan gaji PNS ke-13 tahun 2023:

  • THR tahap pertama dibagikan pada Mei 2023. Besaran THR itu sebesar gaji satu bulan.
  • THR tahap kedua akan dibagikan pada Juli 2023. Besaran THR sebesar gaji satu bulan.
  • Gaji PNS dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan, dan imbalan lainnya.

Pembagian THR dan gaji PNS merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.

Besaran Nominal gaji PNS ke-13 dan THR yang diberikan

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Berbagai Sumber


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x