Besaran nominal gaji PNS ke-13 dan THR yang diberikan adalah sebagai berikut:
- PNS yang telah bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima gaji ke-13 setara dengan 50% dari gaji bulanan mereka.
- PNS yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima gaji ke-13 yang setara dengan 100% dari gaji bulanan mereka.
- THR (Tunjangan Hari Raya) atau bonus Lebaran setara dengan satu bulan gaji.
Gaji ke-13 dan pembayaran THR merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong perekonomian dan membantu masyarakat mengatasi kenaikan biaya hidup. Pembayaran juga diharapkan dapat meningkatkan belanja konsumen, yang dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah juga telah mengumumkan akan memberikan bantuan tunai satu kali sebesar kurang lebih Rp 300.000 kepada sekitar 18 juta keluarga miskin. Bantuan tunai tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi sekitar 100 juta orang.
Langkah pemerintah tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga berpenghasilan rendah dan menggerakkan perekonomian.***