PortalNganjuk.Com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan nonsubsidi di Indonesia tetap berlaku seperti triwulan sebelumnya, yaitu periode April-Juni 2024. Hal ini berarti tidak ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri pada Juli 2024.
Meskipun tarif listrik nonsubsidi tidak mengalami kenaikan, namun tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan subsidi juga tetap seperti sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat prasejahtera dan menjaga stabilitas ekonomi.
Berikut adalah rincian tarif listrik Juli 2024 untuk beberapa golongan pelanggan:
Golongan Rumah Tangga:
R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh