Ternyata Ini Alasan Pria Lawan Main Video Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU Pornografi

2 April 2022, 07:45 WIB
Ini Alasan Pria Lawan Main Video Dea OnlyFans Tidak Bisa Dijerat UU Pornografi /

PORTAL NGANJUK – Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengusutan lanjutan terkait kasus Dea OnlyFans.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemeran pria berinisial DRZ dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang (ITE) serta UU Pornografi.

"Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis pada Jumat 1 April 2022.

 Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap Realme Narzo 50A Prime, HP Gaming Terjangkau

Auliansyah juga menjelaskan bahwa DRZ tidak bisa jerat dengan UU ITE dan UU Pornografi lantara yang bersangkutan mengaku jika video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya.

DRZ juga mengaku tidak mengetahui bahwa Dea ternyata mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.

"Untuk UU ITE-nya belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja.

Jadi tidak ada niat yang itu untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," tutur Auliansyah.

Penyidikan dari pihak Kepolisian juga menemukan fakta Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video tersebut ke situs OnlyFans.

Auliansyah juga mengatakan bahwa DRZ sama sekali tidak menerima bagian sepeserpun dari pemasukan yang didapatkan Dea. "Hasil itu hanya dinikmati Dea," ujarnya.

Kini penyidik juga telah menyita akun Google Drive milik Dea yang berisi sejumlah video porno yang diduga melibatkan keduanya.

Salah satu hal yang kini masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kepolisian adalah mengenai dugaan adanya pemeran pria lain yang turut terlibat dalam kasus video porno tersebut.

"Nanti kita lihat ya, karena untuk saat ini video yang tersebar baru dengan pacarnya ini yang tadi kita periksa. Jadi kita baru saja menyita Google Drive-nya Dea, sedang kita analisa nanti dengan siapa saja dia melakukan itu," ucap Auliansyah.

Baca Juga: Setelah Pertamax, Pemerintah Beri Sinyal Harga Pertalite dan Gas 3 Kg akan Naik

Auliansyah juga menegaskan bahwa sampai saat ini DRZ masih berstatus saksi.

Auliansyah mengatakan bahwa DRZ telkah dicecar 28 pertanyaan terkait video porno yang melibatkan dirinya dan Dea dalam akun Onlyfans @gresaids.

Rangkaian kasus ini berawal saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan terhadap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Maret 2022 malam.

Selanjutnya polisi juga sudah menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu 26 maret 2022.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Beri Sinyal akan Segera Menaikkan Harga Pertalite dan Gas LPG 3 Kg

Walaupun begitu, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak melakukan penahanan kepada Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler