MS Glow Digugat 2 Merek Dagang, Harus Bayar Denda Rp37,9 Miliar?

14 Juli 2022, 11:17 WIB
MS Glow Digugat 2 Merek Dagang, Harus Bayar Denda Rp37,9 Miliar /Instagram @juragan_99/

PORTAL NGANJUK – Pemilik MS Glow serta istri dari Juragan 99, Shandy Purnamasari mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya telah menetapkan MS Glow sebagai peniru dari 2 merek dagang.

Gugatan yang diberikan kepada MS Glow berasal dari PT Pstore Glow Bersinar Indonesia.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Isekai Ojisan Episode 2 Sub Indo Resmi, Streaming Disini

Lantas benarkah MS Glow harus membayar denda Rp37,9 miliar hingga akan menutup usahanya?

Rabu, 13 Juli 2022, Shandy membagikan momen kecewa lewat akun Instagram pribadinya.

Terlihat bahwa produk kecantikan yang dia kelola mendapatkan gugatan dari sebuah perusahaan ternama.

Shandy tidak terima dengan gugatan tersebut, dinilai PN Niaga Surabaya tidak melihat kondisi di lapangan.

Baca Juga: Download Anime Isekai Meikyuu Episode 2 Sub Indo Resmi Bukan dari Otakudesu, Streaming Disini

Menurut Shandy, merek dagang MS Glow sudah ada lebih dulu dibandingkan 2 merek dagang yang menggugatnya.

Dirinya tidak terima lantaran keputusan hakim menyatakan bahwa pihak MS Glow diklaim telah meniru.

Dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, pihak Shandy masih mempertanyakan terkait poin-poin yang dimaksud.

Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu” unggahan Shandy.

Dari hasil keputusan pengadilan, MS Glow dikatakan telah melanggar tentang hak cipta sebuah produk kosmetik.

Baca Juga: Nonton Anime Mamahaha no Tsurego ga Motokano datta Episode 2 Sub Indo Resmi, Streaming dan Download Disini

Dengan acuan kedua merek dagang yang menggugat telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan” kata Shandy.

Pemilik MS Glow mengungkapkan bahwa telah berjuang membangun usahanya.

Mampu membantu banyak orang dengan produk yang ditawarkan.

Usaha kecil telah berkembang, banyak orang yang telah ikut bekerja sama serta membangun ekonomi di Indonesia.

Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi. Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya” ungkap Shandy.

Dari unggahan tersebut telah mendapatkan perhatian lebih dari 72 disukai, serta mendapatkan 2,7 komentar.

Semangat terus MS GLOW Brand kecantikan yang membantu perekonomian di masa pandemi” komentar netizen.

“120.000 ribu reseller dibawah msglow 1 reseller bs menghidupi rumah tangga, (minimal 3 orang) 360.000 orang dan staff dari reseller yg dibawah mereka.. berapa rumah tangga yg sudah terbantu dari produk ini??? Go MS GLOW dengan niat tulus dan perjuangan astungkara Tuhan selalu melindungi kita” komentar netizen lain.

Di Indonesia menganut sistem konstitutif dalam perlindungan mereknya kak, dimana merek yang terdaftar lebih dulu yang mendapat perlindungan hukum, dalam pasal 21 uu no 20 tahun 2016 ttg merek dan indikasi geografis. Namun jika memang ms glow tidak ada niat untuk mendompleng merek tsb bisa disampaikan dalam pembuktian jika memang MS glow didaftarkan lebih dulu dan tidak ada niat buruk, dan asal usul kata MS GLOW” komentar netizen satunya.

Walaupun keputusan hakim telah sah, pihak MS Glow masih tetap mengedarkan produknya.

Dari pihak Shandy menyatakan tidak akan menutup MS Glow, kemungkinan dalam waktu dekat akan mengusut kasus tersebut.

Demikian fakta dari tudingan merek dagang MS Glow.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler