Ajaran Sesat di Banten: Tak Boleh Shalat dan Dilarang Mengikuti Ajaran Nabi Muhammad SAW

- 14 Juli 2022, 08:40 WIB
Ajaran Sesat di Banten: Tak Boleh Shalat dan Dilarang Mengikuti Ajaran Nabi Muhammad
Ajaran Sesat di Banten: Tak Boleh Shalat dan Dilarang Mengikuti Ajaran Nabi Muhammad /Polres Lebak

PORTAL NGANJUK – Belakangan Kasus dugaan penyebaran ajaran dewa matahari meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Kini sedang didalami oleh Majelis Ulama Indonesia Lebak, Banten.

“Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari,” ujar Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori, Rabu 13 Juli 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Sebuah Mobil Dikabarkan Terbakar di SPBU Akibat Mengisi BBM Pakai Aplikasi

Menurutnya jika ajaran sesat tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, maka hal tersebut masuk kedalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam.

Apabila, ajaran tersebut dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka hal tersebut tergolong aliran sesat.

"MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian," ujarnya.

Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Rizky Febian Mendadak Lakukan Hal Mengejutkan Kepada Nathalie Holscher Hingga Membuat Ibu Sambungnya Menangis

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x