Bima Awbimax Pengkritik Pejabat Lampung Bebas dari Laporan Polisi, Kini Ahli Analisis Kata Dajjal

18 April 2023, 16:40 WIB
Bima Awbimax Pengkritik Pejabat Lampung Bebas dari Laporan Polisi, Kini Ahli Analisis Kata Dajjal /Tangkapan Layar /@Awbimax/TikTok

PORTAL NGANJUK – Proses penyelidikan terhadap TikToker Awbimax alias Bima Yudho Saputro atas kasus dugaan ujaran kebencian akhirnya dihentikan pada Selasa, 18 April 2023.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP menuturkan, alasan pihaknya tidak melanjutkan laporan polisi terhadap yang bersangkutan.

Hal tersebut karena tuduhan yang dilayangkan Ghinda Ansori Wayka sebagai pelapor, terbukti tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Viral Video Kritik Infrastruktur Kota Lampung, Bagaimana Tanggapan Pemerintah Daerah Lampung?

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

Berdasarkan hasil penelitian dengan melibatkan 6 orang saksi yang satu di antaranya adalah ahli bahasa, 3 orang lainnya adalah warga, dan 2 lagi ahli pidana.

Kata Dajjal yang dilontarkan Bima tidak merujuk pada personal atau menyerang RAS tertentu.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," ujarnya.

Sementara menurut pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa seseorang baru bisa dianggap melanggar UU ITE apabila dengan sengaja menyebar informasi berisi ujaran yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi pasal tersebut.

Oleh karena itu, melihat tidak cukupnya alat bukti dan unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan pada Bima, maka polisi dengan tegas menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," katanya.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," ujar Donny.

Selain itu, Kombes Donny juga menekankan, pemberhentian terhadap penyelidikan ini tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak mana pun seperti Menkopolhukam Mahfud MD, maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan yang diambil Polda Lampung murni didasari oleh fakta yang ditemukan di lapangan.

"Penghentian kasus ini murni karena memang kami melakukan pemeriksaan secara terbuka dan dari hasil pemeriksaan dan penjelasan ahli pidana juga ahli bahasa menyimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana," katanya.

Kronologi TikToker Awbimax Dipolisikan

Seorang TikToker dengan akun @awbimaxreborn dilaporkan Advokat Ghinda Ansori Wayka atas tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Influencer yang akrab disapa Bima itu dikenal lantang bersuara tentang sistem birokrasidan segudang polemik yang dihadapi oleh Indonesia.

Bima yang saat ini sedang melanjutkan study di Australia, lagi-lagi berhasil menyita perhatian publik lantaran mengunggah sebuah video berisi 'Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju'.

Pemikiran itu dia kemas dalam bentuk presentasi singkat di akun TikTok pribadi yang telah memiliki 293 ribu lebih followers.

Terkait opini yang disampaikan Bima, Advokat Lampung, Ghinda Ansori bereaksi. Pada Senin, 10 April 2023, advokat tersebut membuat laporan polisi usai mengaku tak terima dengan apa yang dicelotehkan Bima di media sosial.

Hematnya, Bima telah menjungkir balikkan fakta tentang Lampung di depan jutaan pasang mata di TikTok.

Baca Juga: 10 Makanan Tradisional Khas Indonesia Disajikan Setiap Lebaran Beserta Asal Daerah

Selain itu, Ghinda menuding yang bersangkutan telah melakukan tindak dugaan penghinaan dengan mengisyaratkan Lampung sebagai Provinsi Dajjal.

"Saya merasa keberatan atas video berdurasi selama 03.32 menit yang disebar oleh yang bersangkutan terkait analisis dengan konstruksi pemikiran yang jungkir balik dengan judul 'Alasan Lampung Gak Maju-Maju' yang di share ke publik dan sudah ditonton jutaan orang," kata dia.

"Dan hal ini diperkuat dengan gestur tubuh yang bersangkutan saat menyebutkan 'dajjal' sambil menunjuk layar laptopnya yang bertuliskan Alasan Lampung Gak Maju-Maju," ujarnya.

Usai mengungkap alasannya melaporkan Bima, Ghinda lantas menyebut TikToker ini dianggap telah menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

"Di samping itu, perbuatan yang bersangkutan menurut hemat kami diduga telah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Yakni Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler