Resmi! Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Putusan Majelis Hakim

- 19 Januari 2022, 12:13 WIB
Gaga Muhammad akhirnya resmi dipenjala selama 4,5 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
Gaga Muhammad akhirnya resmi dipenjala selama 4,5 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. /tangkap layar Star Story


PORTAL NGANJUK –
Gaga Muhammad belakangan ramai diperbincangkan lantaran kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga akhirnya meninggal dunia tersebut menyita perhatian publik.

Gaga Muhammad sang kekasih Laura Anna menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Mendadak Ari Lasso Berikan Kabar Duka, Setelah Sempat Mengidap Kanker Limfoma, Begini Faktanya 

Hingga akhirnya majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Berikut bacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 19 Januari 2022.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Baca Juga: Jangan Main-main! Ternyata Begini Ritual dan Efek Ilmu Pengasihan Jaran Goyang, Mbah Yadi: Bisa Gila Beneran 

Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar. Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah.

Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama."

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x