Terdakwa Gaga Muhammad dijerat dengan Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Keluarga Laura Anna pun mengaku merasa puas dengan vonis yang diputuskan oleh majelis hakim.
"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," kata Greta Iren yang merupakan kakak kandung dari Laura Anna.***