Resmi! Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Putusan Majelis Hakim

- 19 Januari 2022, 12:13 WIB
Gaga Muhammad akhirnya resmi dipenjala selama 4,5 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
Gaga Muhammad akhirnya resmi dipenjala selama 4,5 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. /tangkap layar Star Story

Terdakwa Gaga Muhammad dijerat dengan Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 Baca Juga: GRATIS! Ustadz Adi Hidayat Ungkap Cara Terbaik Hilangkan Kesulitan Tanpa Biaya, Berikut Penjelasannya!

Keluarga Laura Anna pun mengaku merasa puas dengan vonis yang diputuskan oleh  majelis hakim.

"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," kata Greta Iren yang merupakan kakak kandung dari Laura Anna.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah