Dan kliennya telah mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya usai ucapan yang kontoversial beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cek Fakta: Pasukan Anak Buah Habib Rizieq Dikabarkan Menyerbu dan Menaiki Istana, Begini Faktanya
"Bang Edy nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan," kata Herman.
Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak".
Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara.
Bahkan selain itu, bareskrim juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.
Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Netizen Mencemooh Wasiat Dorce Gamalama, Begini Tanggapan Buya Yahya
Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kuasa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik bareskrim.
Alasannya yakni pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP, yakni terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.