Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka, Polisi Langsung Lakukan Penahanan, Ini Pasal yang Menjadi Dasar Penangkapan

- 31 Januari 2022, 22:54 WIB
Edy Mulyadi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Langsung Lakukan Penahanan
Edy Mulyadi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Langsung Lakukan Penahanan /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK – Setelah melakukan penyidikan pertama, Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”.

Setelah menetapkan Edy Mulyadi sebagai Tersangka,Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” ujar Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin 31 Januari 2022.

 Baca Juga: Dorce Gamalama Berwasiat Dimakamkan Sebagai Perempuan, Gus Miftah: Tak Harus Dilakuan Jika Langgar Syariat

Ia mengungkapkan bahwa Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pagi tadi sekitar pukul 09.54 WIB.

Setelah itu langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan sebagai saksi tersebut berlangsung sampai pukul 16.15 WIB.

 

Setelah itu, dengan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x