PORTAL NGANJUK – Setelah melakukan penyidikan pertama, Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”.
Setelah menetapkan Edy Mulyadi sebagai Tersangka,Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” ujar Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin 31 Januari 2022.
Ia mengungkapkan bahwa Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pagi tadi sekitar pukul 09.54 WIB.
Setelah itu langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan sebagai saksi tersebut berlangsung sampai pukul 16.15 WIB.
Setelah itu, dengan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.