Majelis Hakim Kabulkan Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Predator Seks Dengan Korban Belasan Santri

- 4 April 2022, 15:30 WIB
Majelis Hakim Kabulkan Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Predator Seks Dengan Korban Belasan Santri
Majelis Hakim Kabulkan Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Predator Seks Dengan Korban Belasan Santri /

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Baca Juga: Cegah Pergeseran Konsumsi, Pemerintah dan Pertamina Minta Masyarakat Mengurangi Pembelian Pertalite

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya memutuskan untuk membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ucap Hakim.

Sebelumnya pada Selasa 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Namun pada Senin 21 Februari 2022, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Malang Lengkap 1 sampai 30 Ramadhan 2022 1443 H

Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah