Habib Bahar bin Smith Didakwa Telah Menyebarkan Hoaks Pembantaian dan Penyiksaan 6 Laskar FPI

- 5 April 2022, 15:00 WIB
Habib Bahar bin Smith Didakwa Telah Menyebarkan Hoaks Pembantaian dan Penyiksaan 6 Laskar FPI
Habib Bahar bin Smith Didakwa Telah Menyebarkan Hoaks Pembantaian dan Penyiksaan 6 Laskar FPI /

PORTAL NGANJUK – Sosok pendakwah Habib Bahar bin Smith belakangan menjadi sorotan karena model dakwahnya yang dinilai keras dan dinilai menyebarkan informasi yang kurang valid.

Oleh karena hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar Smith menyampaikan informasi bohong atau hoaks soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja menjelaskan isi ceramah Bahar menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.

Baca Juga: Ahli Menyarankan Masyarakat Dunia Lakukan Vaksin Ke-4, Indonesia Beri Sinyal Kuat Mengikuti?

Padahal, kata Jaksa, informasi itu nyatanya tidak benar berdasarkan fakta.

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50 arah Jakarta.

Namun yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 5 April 2022.

Habib Bahar didakwa menyampaikan hoaks itu saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Kemudian ceramah yang didakwa berisi hoaks itu disebarkan melalui media sosial, salah satunya melalui kanal YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x