Kasus Paytren Ustadz Kondang Yusuf Mansuf, Ramai Digugat!

- 9 April 2022, 13:07 WIB
Kasus Paytren Ustadz Kondang Yusuf Mansuf, Ramai Digugat
Kasus Paytren Ustadz Kondang Yusuf Mansuf, Ramai Digugat /Instagram/@yusufmansurnew./

PORTAL NGANJUK-Bisnis Paytren milik ustadz kondang Yusuf Mansur telah berada diambang kebangkrutan.

Paytren menjadi tren dikalangan masyarakat semenjak munculnya cara mudah terbaru dalam pembayarn listrik, pulsa listrik, pulsa telepon, dan tagihan-tagihan lainnya.

Bisnis yang bergerak dibidang jasa ini mendapatkan perhatian lebih dari kalangan masyarakat.

Diakui publik jika aplikasi pembayaran tagihan “ Paytren” ini sangat banyak membantu dalam hal pembayaran tagihan tanpa harus datang ke tempat.

Paytren menjadi laku dipasaran saat tahun 2018 hingga 2019.

Baca Juga: Viralnya Kasus Ustadz Yusuf Mansuf, Paytren Dinilai Penipuan

Banyak masyarakat yang memakai jasa aplikasi Paytren milik Ustadz Yusug Mansur.

Paytren dapat kita unduh di playstore maupun appstore.

Layanan Dompet digital bernama PayTren milik Ustadz Yusuf Mansur ini mulai awal berdirinya pernah sempat dihentikan sementara oleh Bank Indonesia (BI).

Hal itu tercantum berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 Miliar.

Ustadz Yusuf Mansur membangun bisnis di aplikasi Paytren ini merupakan bisnis dibawah perusahaan PT Vertira Sentosa Internastional.

Dimana perusahaan ini memiliki bisnis dalam bidang penyediaan finansial berbasis syariah.

Aplikasi Paytren sendiri gunanya untuk membayar tagihan listrik,pulsa listrik, pulsa prabayar, dan segala macam tagihan.

Baca Juga: Trending Twitter Hastag Dewi Persik, Ada Apa?

Paytren berdiri pada tanggal 24 Oktober 2017 dan didirikan oleh ustadz Yusuf Mansur selaku Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional.

Paytren sendiri adalah perusahaan investasi syariah dibawah naungan nama PT Paytren Aset Manajemen (PAM) .

Merupakan bisnis legal karena sekarang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Usut punya usut ternyata bisnis Paytren ini banyak merugikan masyarakat yang memakai jasanya.

Alasan digugatnya bisnis aplikasi Paytren ini karena sang ustadz diduga kuat melakukan penipuan berkedok patungan usaha dan patungan aset.

Sejumlah nama disebut sebagai korban dari kasus penipuan ini diantaranya adalah:

  1. Fajar Haidar Rafly
  2. Sumiyati
  3. Sri Hartati
  4. Sri Wahyuni
  5. Isnarijah Purnami

Memang tidak mudah jika seorang pendakwah besar agama membuat bisnis berbasis syariah seperti ini.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Jakpusnews Pikiran Rakyat.com

Artikel ini dilansir dari laman Berita Jakpusnews Pikiran Rakyat.com dengan judul”Deretan Masalah PayTren Milik Ustadz Yusuf Mansur, Sempat Jadi Sponsor Club Bola Hingga Gaji Karyawan Mandek!”***

 

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Jakpus News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah