Catat! Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR 2022 Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri

- 9 April 2022, 12:00 WIB
Catat! Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR 2022 Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri
Catat! Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR 2022 Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

PORTAL NGANJUK – Menjelang hari raya Idul Fitri, para buruh dan karyawan yang telah bekerja di sebuah perusahaan dengan kontrak yang resmi, maka akan berhak mendapat THR setiap tahunnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2022 ini oleh perusahaan harus dilakukan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Polisi akan Bubarkan Demo 11 April Jika Tidak Berizin, Refly Harun: Cukup Pemberitahuan, Gak Perlu Ijin

Dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat, Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Hal tersebut menurutnya, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha.

Selain itu juga berfungsi untuk membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x