MS Glow Digugat 2 Merek Dagang, Harus Bayar Denda Rp37,9 Miliar?

- 14 Juli 2022, 11:17 WIB
MS Glow Digugat 2 Merek Dagang, Harus Bayar Denda Rp37,9 Miliar
MS Glow Digugat 2 Merek Dagang, Harus Bayar Denda Rp37,9 Miliar /Instagram @juragan_99/

PORTAL NGANJUK – Pemilik MS Glow serta istri dari Juragan 99, Shandy Purnamasari mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya telah menetapkan MS Glow sebagai peniru dari 2 merek dagang.

Gugatan yang diberikan kepada MS Glow berasal dari PT Pstore Glow Bersinar Indonesia.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Isekai Ojisan Episode 2 Sub Indo Resmi, Streaming Disini

Lantas benarkah MS Glow harus membayar denda Rp37,9 miliar hingga akan menutup usahanya?

Rabu, 13 Juli 2022, Shandy membagikan momen kecewa lewat akun Instagram pribadinya.

Terlihat bahwa produk kecantikan yang dia kelola mendapatkan gugatan dari sebuah perusahaan ternama.

Shandy tidak terima dengan gugatan tersebut, dinilai PN Niaga Surabaya tidak melihat kondisi di lapangan.

Baca Juga: Download Anime Isekai Meikyuu Episode 2 Sub Indo Resmi Bukan dari Otakudesu, Streaming Disini

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x