MS Glow Digugat 2 Merek Dagang, Harus Bayar Denda Rp37,9 Miliar?

- 14 Juli 2022, 11:17 WIB
MS Glow Digugat 2 Merek Dagang, Harus Bayar Denda Rp37,9 Miliar
MS Glow Digugat 2 Merek Dagang, Harus Bayar Denda Rp37,9 Miliar /Instagram @juragan_99/

Menurut Shandy, merek dagang MS Glow sudah ada lebih dulu dibandingkan 2 merek dagang yang menggugatnya.

Dirinya tidak terima lantaran keputusan hakim menyatakan bahwa pihak MS Glow diklaim telah meniru.

Dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, pihak Shandy masih mempertanyakan terkait poin-poin yang dimaksud.

Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu” unggahan Shandy.

Dari hasil keputusan pengadilan, MS Glow dikatakan telah melanggar tentang hak cipta sebuah produk kosmetik.

Baca Juga: Nonton Anime Mamahaha no Tsurego ga Motokano datta Episode 2 Sub Indo Resmi, Streaming dan Download Disini

Dengan acuan kedua merek dagang yang menggugat telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan” kata Shandy.

Pemilik MS Glow mengungkapkan bahwa telah berjuang membangun usahanya.

Mampu membantu banyak orang dengan produk yang ditawarkan.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x