Putus Mata Rantai Covid-19 dengan Booster, Pemerintah Akui Terobosan Vaksin Teruji Klinis

- 18 Juli 2022, 10:15 WIB
Putus Mata Rantai Covid-19  dengan Booster, Pemerintah Akui Terobosan Vaksin Teruji Klinis
Putus Mata Rantai Covid-19 dengan Booster, Pemerintah Akui Terobosan Vaksin Teruji Klinis /kepripost.com/Dita Dwi Agustina

PORTAL NGANJUK- Vaksin Booster adalah vaksin nomor 3 yang sekarang wajib pakai vaksin jenis ini di seluruh Indonesia.

Pemerintah mulai jalankan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Pemerintah menganjurkan wajib vaksin bagi rakyat Indonesia, semua dari golongan usia wajib diberikan vaksin.

Indonesi telah hampir 100% mengggunakan vaksin semua warga negaranya.

Baik itu vaksin jenis 1 dan vaksin jenis 2, kini pemerintah telah temukan terobosan baru dengan wajib menggunakan vaksin booster.

Kebijakan baru ini di resmikan sejak hari ini Minggu, 17 Juli 2022 oleh pemerintah Republik Indonesia.

Juru bicara satgas penanganan covid-19, Wiko Adisasmito mengatakan bahwa warga negara Indonesia wajib pakai vaksin booster.

Bagi yang ingin memasuki mall dan tempat umum lainnya, dianjurkan agar vaksin booster terlebih dahulu.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Booster, Vaksin Ampuh Jenis Vaksin Ke-3

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x