Kuasa Hukum Para Korban Arisan Bodong Laporkan Pelaku ke Pengadilan, Korban Ajukan Petisi Ke Pengadilan

- 23 Juli 2022, 13:10 WIB
Kuasa Hukum Para Korban Arisan Bodong Laporkan Pelaku ke Pengadilan, Korban Ajukan Petisi Ke Pengadilan
Kuasa Hukum Para Korban Arisan Bodong Laporkan Pelaku ke Pengadilan, Korban Ajukan Petisi Ke Pengadilan /Kabar Priangan/Aep Hendy/

Saat pelaku tiba di bandara Syamsudin Noor, tim macan Polda Kalsel langsung menangkap dan meringkus pelaku penipuan tersebut.

Alhasi aksi kejar-kejaranpun terjadi, kemudian tim macan Polda Kalsel berhasil menangkap wanita cantik berumur 42 tahun tersebut.

Atas tindakan penipuan yang telah dilakukannya itu, polisi meminta beberapa keterangan dan segera mendakwakan pelaku agar di sidang dan diberi hukuman oleh para hakim di persidangan.

Para korban kasus penipuan ini telah menunggu Syahlina di bandara dengan menyiapkan beberapa peralatan penyergapan.

Guna menangkap dan menggantung pelaku secara paksa dengan melilitkan tali yang terbuat dari sandal jepit.

Ilham Fikri kuasa hukum dari korban penipuan menanti kedatangan Syahlina Febrianti di bandara dan segera mengangkat kasus ini ke persidangan.

Baca Juga: 3 Tips Langsing Alami Ala Natasha Wilona, Poin 2 Yang Paling Susah!

Total keseluruhan korban yang melapor ke kepolisian sekitar ada 9 orang dan kerugian ditaksir angka 1,5 miliar rupiah.

Jauh sebelum Syahlina Febriyanti tertangkap, para korban memutuskan untuk membuat sayembara di instagram agar dapat menangkap pelaku.

Para korban meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah