Blunder? Kominfo Langgar Kebijakannya Sendiri, Terciduk Masih Gunakan Situs yang Belum Terdaftar di PSE

- 1 Agustus 2022, 15:59 WIB
Blunder? Kominfo Langgar Kebijakannya Sendiri, Terciduk Masih Gunakan Situs yang Belum Terdaftar di PSE
Blunder? Kominfo Langgar Kebijakannya Sendiri, Terciduk Masih Gunakan Situs yang Belum Terdaftar di PSE /@framium.id /TikTok

Seperti kebijakan sebelumnya, Kominfo dengan sengaja memblokir PayPal hingga mendapatkan banyak kritikan publik.

Pekerja lepas seperti Freelancer, urusan ekspor dan impor barang menjadi sulit.

Padahal sektor itu merupakan salah satu pendapatan yang besar bagi negara.

Walaupun ada keringanan pembukaan blokir selama 5 hari, keputusan ini dinilai masih kurang efektif.

Akan ada sejumlah pekerjaan yang hilang, justru mengurangi pendapatan negara dari pajak yang dihasilkan.

Ya kalau marah silahkan ke Menkominfo atau ke platform digitalnya yang belum daftar juga,” kata @framium.id.

Baca Juga: Roket China Nyasar ke Kalimantan? Miliki Berat Hingga 20 Ton, Gimana Cara Evakuasi? Ini Keterangan BRIN

Ternyata Menkominfo masih pakai beberapa jasa dari perusahaan asing yang belum terdaftar di PSE Kominfonya sendiri,” keterangan lanjutan dari @framium.id.

Situs yang belum terdaftar namun masih dipakai oleh Kominfo adalah Incapsula serta AWS.

Incapsula berfokus penyedia layanan keamanan digital, sedangkan AWS digunakan untuk penyimpanan lebih efisien berbasis cloud.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah