Blunder? Kominfo Langgar Kebijakannya Sendiri, Terciduk Masih Gunakan Situs yang Belum Terdaftar di PSE

- 1 Agustus 2022, 15:59 WIB
Blunder? Kominfo Langgar Kebijakannya Sendiri, Terciduk Masih Gunakan Situs yang Belum Terdaftar di PSE
Blunder? Kominfo Langgar Kebijakannya Sendiri, Terciduk Masih Gunakan Situs yang Belum Terdaftar di PSE /@framium.id /TikTok

PORTAL NGANJUK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapatkan kritikan pedas dari banyak warganet.

Kebijakan Kominfo untuk blokir sejumlah situs dianggap sebagai langkah terburu-buru dan tidak masuk akal.

Apalagi ditemukan fakta menarik, ternyata Kominfo masih menggunakan situs yang belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Cibiran kepada Kominfo disampaikan oleh akun @framium.id di media sosial TikTok.

Secara terang-terangan unggahannya mengkritik keputusan dari Kominfo.

Sebuah regulasi yang bahkan gak dijalani #beritatiktok #kominfo #blokkominfo #menkominfo,” kata akun @framium.id.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Nama Asli Pesulap Merah yang Nekat Datangi Padepokan Gus Samsudin Jadab di Blitar

Keputusan secara sepihak dalam tempo yang singkat tidak memberi ruang masyarakat untuk beradaptasi.

Banyak aplikasi pendukung yang diblokir Kominfo, padahal masih memiliki manfaat yang banyak.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x