Anaknya Terjerat Kasus Penganiayaan Terhadap Mahasiswa KA, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya

- 27 April 2023, 08:05 WIB
Anaknya Terjerat Kasus Penganiayaan Terhadap Mahasiswa KA, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya
Anaknya Terjerat Kasus Penganiayaan Terhadap Mahasiswa KA, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya /Miftah Rizzi/Twitter/ @mazzini_gsp

PORTAL NGANJUK – Topik yang banyak diperbincangkan saat ini, Penganiayaan yang dilakukan oleh AH yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap salah satu mahasiswa berinisial KA.

Kasus penganiayaan tersebut menyeret nama sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan dan mempengaruhi karirnya. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, jika AKBP Achiruddin Hasibuan telah melakukan pemeriksaan Propam Polda Sumut.

AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar kode etik Polri, karena sudah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa KA.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob,” ungkap Hadi Wahyudi, Rabu 26 April 2023.

Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) di dalam tahanan. AKBP Achiruddin Hasibuan telah dinyatakan bersalah, sebab tellah membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal berupa penganiayaan.

“Yang bersangkutan juga ditempatkan di dalam tahanan,” tegas Hadi Wahyudi.

Hadi Wahyudi juga menjelaskan, jika AKBP Achiruddin Hasibuan telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7  Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Surabaya Terbaru 2023, Cocok Jadi Destinasi Liburan Keluarga

Dalam aturan tersebut terlampir mengenai aturan setiap pejabat Polri di dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Hadi Wahyudi.

Dalam kasus penganiayaan salah satu mahasiswa tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan AH anak dari AKBP Achiruddin sebagai tersangka penganiayaan, terhadap seorang mahasiswa berinisial KA.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, telah menetapkan jika AH akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan dalam kasus ini, antara korban KA dengan AH saling melaporkan satu sama lain.

“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama KA. Dimana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” ungkap Kombes Pol Sumaryono.

Sudah tersebar sebuah Video seorang mahasiswa berinisial KA yang telah dianiaya oleh pelaku AH yang merupakan anak dari seorang perwira polisi Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. Dari video tersebut terlihat, seorang korban dipukuli, ditendang, hingga kepalanya berulang kali dibenturkan ke aspal.

Peristiwa penganiayaan tersebut dikatakan terjadi pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Dijelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari AH menyetop mobil KA di sekitar SPBU Jalan Ring Road Medan, lalu AH memukul pelipis kanan korban sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Download dan Nonton Anime Kono Subarashii Sekai Episode 4 Sub Indo Resmi Bstation Bukan Otakudesu!

Setelahnya pelaku menendang spion mobil korban. Lalu pergi meninggalkan korban yang telah dianiaya. Pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang kerumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Awalnya korban bermaksud ingin menyelesaikan masalah penganiayaan tersebut, namun setelah sampai di kediamannya, korban bertemu dengan kakak dari pelaku dan tidak lama kemudian orang tua pelaku juga hadir.

Kemudian, orang tua pelaku menyuruh seseorang untuk mengambilkan senjata laras panjang, tidak lama setelah itu pelaku AH keluar dari rumahnya.

Saat Korban sedang berbincang dengan orangtua pelaku, tiba-tiba AH langsung menganiaya korban. Akibatnya korban kembali mengalami luka memar pada pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, luka gigit pada bagian jari tangan.

Selain itu, kepala korban juga dibenturkan ke aspal hingga berdarah. Setelah peristiwa tersebut terjadi, korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke kantor kepolisian, namun tak lama itu AH juga melaporkan korban ke polisi setempat.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x