PORTAL NGANJUK – Beredar kabar yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan hakim Mahkamah Agung (MA) agar bebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Dalam kabar disebutkan bahwa alasan Presiden Jokowi perintahkan hakim Mahkamah Agung untuk bebaskan Habib Rizieq adalah demi persatuan.
Kabar yang mecatut nama Presiden Jokowi, Habib Rizieq, dan Mahkamah Agung itu pertamakali diunggah oleh akun Youtube Rahasia Politik.
Baca Juga: China Dikabarkan Ambil Alih Indonesia karena Banyak Utang, Jokowi Dipaksa Mundur? Begini Faktanya
Kabar berupa video tersebut diunggah dengan narasi judul sebagai berikut.
“HRS SEGERA BEBAS? JKW AKHIRNYA PERINTAHKAN HAKIM MA DAN PNJAKTIM BEBASKAN HABIB RIZIEQ DEMI PERSATUAN?”
Dalam thumbnail video juga terlihat potret Presiden Jokowi berjalan berdampingan dengan Habib Rizieq.
Baca Juga: Gempar! Presiden Jokowi Dikabarkan kerahkan Ribuan Pasukan Untuk Gempur China, Simak Faktanya
Sementara di sisi lain, terlihat hakim di ruang sidang.
Adapula narasi yang disertakan dalam thumbnail adalah sebagai berikut.
“REZIM JKW BEBASKAN HABIB RIZIEQ DEMI KESELAMATAN NKRO!
HRS SEGERA BEBAS? JKW AKHIRNYA PERINTAHKAN HAKIM MA DAN PNJAKTIM BEBASKAN HABIB RIZIEQ DEMI PERSATUAN”
Lantas, benarkah kabar yang mengklaim bahwa Presiden Jokowi perintahkan hakim Mahkamah Agung agar bebaskan Habib Rizieq? Simak faktanya.
Berdasarkan hasil penelusuran, dalam video tersebut tidak ada informasi resmi dan valid yang menyebut bahwa Presiden Jokowi memerintahkan MA untuk segera membebaskan Habib Rizieq.
Video yang menyebut bahwa Presiden Jokowi akhirnya memerintah Hakim MA untuk membebaskan Habib Rizieq itu tidaklah benar atau hoax.
Faktanya, dalam video tersebut hanya membahas mengenai tim advokasi Habib Rizieq Shihab yang berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis hukuman yang diterima oleh HRS.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Dikabarkan Beri Kesemptan Warga China untuk Jadi PNS? Simak Begini Faktanya
Video tersebut hanya menampilkan pernyataan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar yang akan mengajukan PK kepada MA terkait pengurangan masa hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun.
Namun, tidak ada informasi valid yang menyebut bahwa Presiden Jokowi telah memberikan perintah kepada hakim MA untuk segera membebaskan Habib Rizieq.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kabar Presiden Jokowi perintahkan hakim Mahkamah Agung agar bebaskan Habib Rizieq adalah salah atau hoaks.***