PORTAL NGANJUK – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab divonis hukuman mati.
Selain Habib Rizieq, disebutkan juga bahwa mantan Sekrertaris Jenderal (Sekjen) FPI Munarman juga divonis hukuman mati.
Menurut kabar tersebut, Habib Rizieq dan Munarman divonis hukuman mati karena terjerat pasal berlapis.
Kabar itu beredar setelah diunggah di kanal YouTube Pojok Dunia pada Jumat, 4 Februari 2022.
Kabar berupa video itu diunggah dengan narasi judul sebagai berikut.
"Berita Terkini ~ Dijerat Pasal Berlapis ~ Nasib Habib Rizieq & MunarBoy Berakhir Begini"
Adapula narasi yang disertakan dalam thumbnail video adalah sebagai berikut.
“TERIMA HUKUMAN MATI
NASIB HABIB RIZIEQ DAN MUN4RM4N BERAKHIR BEGINI”
Lantas, benarkah kabar yang menyebut pimpinan FPI Habib Rizieq dan Munarman divonis hukuman mati karena terjerat pasal berlapis? Berikut faktanya.
Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan informasi sebagaimana dijelaskan dalam judul dan thumbnail video.
Faktanya, video berdurasi 8 menit 6 detik tersebut diawali dengan memperdengarkan rekaman suara Munarman.
Dalam rekaman terdengar jika Munarman menyebut tuduhan yang diberikan kepadanya adalah rekayasa dan fitnah.
Lalu menampilkan pernyataan salah satu figur tentang pandangannya terhadap kelompok Munarman yang dianggap berbahaya dan merusak NKRI.
Selanjutnya dijelaskan terkait proses persidangan Munarman yang mendapat tuntutan ancaman hukuman mati oleh JPU kepada Murnaman.
Klaim informasi pada thumbnail YouTube Pojok Dunia adalah salah dan tidak berdasar.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kabar pimpinan FPI Habib Rizieq dan Munarman divonis hukuman mati karena terjerat pasal berlapis adalah salah atau hoaks.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Klik Banggai dengan judul “CEK FAKTA: Susul Munarman, Habib Rizieq Dikabarkan Terima Hukuman Mati Terkait Dugaan Terorisme?”.***