Tiba di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska.
Namun, ketika itu korban masih pada keadaan datang bulan, sehingga Terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yg masih berusia 13 tahun.
Lanjut Jaksa, terdakwa membawa kedua korban serta menyekapnya pada rumahnya.
Selanjutnya terdakwa pun membunuh ke 2 korban menggunakan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.
"Mayat korban dibuang pada Kecamatan Medan Barat tergeletak pada pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan pada Kabupaten Serdang Bedagai," tambah Jaksa.***