Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Penuntut umum (JPU) Aisyah.
Lebih lanjut, dalam dakwaan itu Jaksa mengatakan pembunuhan keji tersebut dilakukan oknum Polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda (Ajun Inspektur Dua) Roni Syahputra terhadap 2 wanita yang bernama Riska Pitri dan inisial AC pada Februari kemarin.
Warga dekat TKP jalan Masjid raya Al-Jihad desa Pulo Brayan, Medan Barat, terdakwa melancarkan aksinya karena suka terhadap korban Riska.
Lalu Roni membuat rencana untuk mengajaknya bertemu di suatu lokasi.
Lebih lanjut, Terdakwa pun memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska yang tidak hingga dan membuat janji bertemu dengan korban Riska Pitria.
Sedihnya, saat bertemu Riska Pitria membawa seorang teman AC buat menemaninya.
"Lalu, saat pada bepergian, Terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska. ketika melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun Terdakwa memukul korban Riska serta menyuruh korban AC buat diam," ucap Jaksa.
Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Dikabarkan di Ujung Kehancuran, Waktunya Rakyat Raih Kemerdekaan? Cek Faktanya
Saat dalam mobil terdakwa sempat melakukan pelecehan serta penganiayaan pada korban menggunakan memborgol kedua tangan korban, menutup mata dan menyumpal mulut kedua korban.
Selanjutnya, terdakwa pun membawa ke 2 korban ke keliru satu hotel yang berada pada Padang Bulan dan melancarkan aksinya.